Bungotv.co, Muara Bungo – Lima orang komplotan narkoba ini berhasil diringkus oleh polisi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah makan yang beralamat di Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan gerak cepat, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku, yaitu:
- Amrizal (31), warga Solok Selatan, Sumatera Barat
- Alfajri Fadhila (24), warga Kota Padang
- Ashari (31), M. Yunus (34), dan Sandi Diansyah (23), ketiganya warga Dusun Manggis, Bungo
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Riko Saputra, S.H., M.H., saat konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Bungo pada Senin, 30 Desember 2024. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh KBO Satresnarkoba IPDA Ferry Irawan dan sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Bungo. Dalam kesempatan ini, lima orang tersangka beserta barang bukti mereka juga turut diperlihatkan.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dan pengakuan kelima tersangka, dua di antaranya berasal dari Solok Padang dan datang ke Kabupaten Bungo untuk mengedarkan ganja. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan warga Bungo yang akan menerima ganja tersebut untuk digunakan bersama dan diedarkan kembali di Bungo.
Atas perbuatan yang dilakukan kelima tersangka, kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Iptu Riko menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Bungo berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Bungo dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.