Bungotv.co, – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024. Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, pemerintah memastikan akan memberikan pengecualian bagi barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan jasa kesehatan. Barang mewah dan premium akan dikenakan tarif 12 persen, sementara beberapa barang seperti minyak goreng dan tepung terigu tetap dikenakan tarif 11 persen.
Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat. Pengecualian untuk kebutuhan pokok dan barang tertentu diharapkan dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah penerapan tarif baru ini.
Sumber : https://jektvnews.disway.id/








