Home / Ekonomi / Pemerintahan

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:45 WIB

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Apa Saja yang Perlu Kita Ketahui?

Bungotv.co, – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024. Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, pemerintah memastikan akan memberikan pengecualian bagi barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan jasa kesehatan. Barang mewah dan premium akan dikenakan tarif 12 persen, sementara beberapa barang seperti minyak goreng dan tepung terigu tetap dikenakan tarif 11 persen.

Baco Jugo :   Menuju Pilkada 2024, Pemkab Batanghari Gelar Pertemuan Kesiapan Penyelenggaran Pilkada

Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat. Pengecualian untuk kebutuhan pokok dan barang tertentu diharapkan dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah penerapan tarif baru ini.

Baco Jugo :   Program Forum CSR Disoal, Dewan Soroti Ketidakpastian Program Forum CSR

Sumber : https://jektvnews.disway.id/

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Baznas Batang Hari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Bungo

Dukung Swasembada Pangan di Bungo, Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan Rp9,5 Miliar

Ekonomi

Kabar Pasar, Harga Cabai di Pasar Kuala Tungkal Alami Kenaikan

Ekonomi

Komoditas Pinang, Harga Pinang Turun di Angka 15 Ribu per Kilo

Muaro Jambi

Ratusan Honorer Gagal PPPK, Dewan Janji Akan Perjuangkan Nasib Honorer

Budaya

Festival Batanghari, Gubernur Al Haris Resmi Buka Festival Batanghari 2025

Bencana

Siaga Karhutla, Gubernur Dampingi BNPB RI Tinjau Lokasi Titik Lahan Terbakar

Jambi

Pelantikan Dekranasda dan Pokja Bunda PAUD, Hesnidar Haris Lantik Pengurus 2025–2030