Home / Batanghari / Ekonomi / Pemerintahan

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:15 WIB

Upah Minimum Kabupaten, UMK Batanghari Naik Menjadi Rp 3.234.535

Bungotv.co, Batanghari – Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari telah melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Senin, 16 Desember 2024 kemarin. Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan UMK di Kabupaten Batanghari naik menjadi Rp 3.234.535 lebih.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Batanghari. Dalam rapat tersebut, awalnya pihak perusahaan keberatan dengan kenaikan UMK yang signifikan, namun setelah dilaksanakan proses rapat, ditetapkan kenaikan UMK Batanghari menjadi Rp 3.234.535 lebih.

Baco Jugo :   Pj Bupati Kunjungi Ponpes Rahmatul Ummah

Setelah pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan ini, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan ke Provinsi Jambi dan menginformasikan hasil rapat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Batanghari.

Baco Jugo :   Swasembada Pangan, Petani Pasar Terusan Lakukan Musim Tanam Dua Kali

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Geger, Penemuan Mayat di Halaman Kantor Disdikbud Batang Hari

Batanghari

Angka ISPU Batang Hari Capai 71, Kualitas Udara Aman?

Bungo

Mendekati HUT RI, Harga Ayam Potong di Muara Bungo Merangkak Naik

Batanghari

Duh, Lahan di Batang Hari Kembali Terbakar

Batanghari

Pemkab Batang Hari Cairkan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN

Batanghari

Diduga Korsleting Listrik, Madrasah Miftahul Hidayah di Lopak Aur Terbakar

Batanghari

Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara, 27 Kasus Narkotika

Batanghari

Musim Kemarau, Perumda Batang Hari Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Aman