Home / Batanghari / Ekonomi / Pemerintahan

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:15 WIB

Upah Minimum Kabupaten, UMK Batanghari Naik Menjadi Rp 3.234.535

Bungotv.co, Batanghari – Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari telah melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Senin, 16 Desember 2024 kemarin. Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan UMK di Kabupaten Batanghari naik menjadi Rp 3.234.535 lebih.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Batanghari. Dalam rapat tersebut, awalnya pihak perusahaan keberatan dengan kenaikan UMK yang signifikan, namun setelah dilaksanakan proses rapat, ditetapkan kenaikan UMK Batanghari menjadi Rp 3.234.535 lebih.

Baco Jugo :   Waspada Bencana Alam, 84 Desa di Batanghari Berpotensi Longsor

Setelah pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan ini, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan ke Provinsi Jambi dan menginformasikan hasil rapat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Batanghari.

Baco Jugo :   Akses Penyebrangan Mengkhawatirkan, Keselamatan Ratusan Petani Terancam

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kemarau Empat Bulan, 300 Hektare Sawah di Muara Bulian Terancam Gagal Panen

Batanghari

Polisi Bongkar dan Bakar Pondok yang Diduga Jadi Basecamp Narkoba di Lubuk Ruso

Batanghari

Satgas Karhutla Temukan 2,5 Hektare Lahan Terbakar di Batanghari

Batanghari

Puluhan Motor Knalpot Brong Diangkut Polisi di Muara Bulian

Batanghari

Pembunuhan di Muara Tembesi Terungkap, Pelaku Diduga Tersinggung hingga Habisi Teman

Batanghari

Kasmiadi Ditemukan Terkubur dengan Tangan dan Kaki Terikat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

Batanghari

Satgas Gabungan Evaluasi Penanganan Karhutla Batanghari, Armada dan Gel Pemadam Jadi Sorotan

Batanghari

Stok Blanko E-KTP Batang Hari Menipis, Tersisa Kurang dari Tiga Ribu Keping