Bungotv.co, Batanghari – Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari telah melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Senin, 16 Desember 2024 kemarin. Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan UMK di Kabupaten Batanghari naik menjadi Rp 3.234.535 lebih.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Batanghari. Dalam rapat tersebut, awalnya pihak perusahaan keberatan dengan kenaikan UMK yang signifikan, namun setelah dilaksanakan proses rapat, ditetapkan kenaikan UMK Batanghari menjadi Rp 3.234.535 lebih.
Setelah pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan ini, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan ke Provinsi Jambi dan menginformasikan hasil rapat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Batanghari.
Penulis : Agustian, Bungotv.









