Home / Batanghari / Ekonomi / Pemerintahan

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:15 WIB

Upah Minimum Kabupaten, UMK Batanghari Naik Menjadi Rp 3.234.535

Bungotv.co, Batanghari – Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari telah melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Senin, 16 Desember 2024 kemarin. Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan UMK di Kabupaten Batanghari naik menjadi Rp 3.234.535 lebih.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Batanghari. Dalam rapat tersebut, awalnya pihak perusahaan keberatan dengan kenaikan UMK yang signifikan, namun setelah dilaksanakan proses rapat, ditetapkan kenaikan UMK Batanghari menjadi Rp 3.234.535 lebih.

Baco Jugo :   DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda

Setelah pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan ini, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan ke Provinsi Jambi dan menginformasikan hasil rapat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Batanghari.

Baco Jugo :   Menuju Pilkada 2024, Posko Pelayanan Akan Dibuka Selama Tiga Hari Sebelum Pemilihan

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Liga Pelajar Tingkat Provinsi, Bupati Mhd Fadhil Arief Dukung JSFL Sebagai Pengembangan Bakat

Batanghari

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Cadangan Pangan untuk 1.994 KPM di Batang Hari

Batanghari

Kecelakaan di Muara Bulian, Warga Desa Bungku Tewas Tertabrak Truk

Batanghari

Persiapan Liga Sekolah Se-Provinsi Jambi, Pemkab Batang Hari Gelar Laga Persahabatan

Batanghari

Proyek Sekolah Rakyat Batang Hari: Pemkab Rampungkan Dokumen Lahan 5 Hektar di Muara Bulian

Batanghari

Jelang Keberangkatan Haji, Operasional Truk Batubara di Jambi Resmi Dihentikan Sementara

Batanghari

Harga Dexlite di Batanghari Tembus Rp26.600 per Liter, Konsumen Mulai Beralih ke BBM Subsidi

Batanghari

Swasembada Pangan, Petani Pasar Terusan Lakukan Musim Tanam Dua Kali