Bungotv.co, Muaro Jambi – Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Muaro Jambi telah selesai dilaksanakan pada 27 November lalu. Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menemukan sejumlah pelanggaran etik dan administrasi selama proses pemilihan hingga rekapitulasi perolehan hasil suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi.
Seperti yang diungkapkan oleh Elfi Prasatia, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran hingga sampai pada keputusan. Sebanyak 4 pelanggaran ditemukan, di antaranya di Kecamatan Kumpeh, dengan dugaan pemalsuan surat suara. Namun, setelah diklarifikasi, ternyata surat suara tersebut asli, meskipun ada proses yang kurang cermat yang dilakukan oleh KPPS di TPS 4 Desa Tanjung.
Kemudian, di Kecamatan Jaluko, terdapat kasus pemilih dari luar Kabupaten Muaro Jambi namun masih dalam Provinsi Jambi yang menggunakan hak pilihnya hanya untuk Gubernur Jambi. Secara administrasi, yang bersangkutan tidak memiliki alimat, dan hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPPS.
Selain itu, pelanggaran lainnya terjadi di Kecamatan Maro Sebo, TPS 03 Mudung Darat, di mana seorang warga yang masih di bawah umur diketahui mencoblos untuk menentukan hak suaranya. Kemudian, di TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, terjadi kesalahan pemilih pindah memilih dari luar Muaro Jambi. Seharusnya, mereka hanya bisa menggunakan hak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, namun pada pelaksanaan pemungutan suara, mereka juga mencoblos surat suara untuk Bupati Muaro Jambi. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak Panwas Kecamatan dan Bawaslu, maka di dua TPS tersebut dilakukan pemungutan suara ulang.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.