Bungotv.co, Muara Bungo – Kasus penggelapan uang perusahaan sebesar 1 miliar rupiah yang melibatkan seorang wanita muda, karyawan toko spare part motor di Kabupaten Bungo, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo kini telah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Tim III Satreskrim Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Franstiantoro Mauliadi Pasaribu, S.H., pada Senin, 21 Oktober 2024.
Tersangka, Desy Anggeraini, 26 tahun, warga Tehok, Jambi, merupakan admin di salah satu toko spare part motor di Bungo dan terlibat dalam penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja dengan kerugian lebih dari 1 miliar rupiah. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada 12 Januari 2024.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 50 lembar nota penjualan dan 1 buah HP iPhone. Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Febrianto, S.I.K., S.TK, melalui Kanit Pidum Aiptu Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa setelah selesai dilaksanakan proses tahap II, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo, dan proses persidangan akan segera dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kanit Pidum menambahkan bahwa dari keterangan dan pengakuan tersangka, ia mengakui perbuatannya dan hasil uang yang digelapkan digunakan untuk berfoya-foya, membeli rumah, dan HP iPhone. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.