Home / Bungo / Politik

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Penuhi Panggilan Bawaslu, Timkum JADI: Jika tak Terbukti Bisa Kita Laporkan Balik

Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Hukum dan Advokasi pasangan Cabup/Cawabup Bungo, Jumiwan Aguza – Maidani (JADI) mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Bungo dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi soal laporan dugaan ijazah palsu terhadap Calon Bupati Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza, SM,.MM.

Dipimpin oleh Ketua, Z. Arifin, SH, MH, Tim Advokasi dan Hukum pasangan JADI mendatangi Bawaslu Bungo Sabtu pagi (12/10/2024) dan diterima oleh komisioner Bawaslu Bungo untuk mengklarifikasi soal laporan dengan nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/05.04/10/2024 di bawaslu Bungo.

Usai melakukan klarifikasi, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pasangan JADI, Z. Arifin, SH, MH, kepada wartawan mengatakan bahwa mereka telah menyampaikan apa-apa yang perlu dan telah diminta oleh Bawaslu Bungo terhadap laporan tersebut.

“Kami datang atas nama Calon Bupati Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu beliau oleh Wahyu pada Jumat (4/10/2024) itu ” ujar Z. Aripin.

Baco Jugo :   Gaji Tenaga Outsourcing Kebersihan RSUD Hanafie Terkendala Dana BLUD

Dikatakan Z. Arifin bahwa pihaknya juga telah melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut. Dan laporan tersebut sangat merugikan bagi Cabup nomor Urut 2 Jumiwan Aguza sehingga terbangunnya persepsi negative ditengah masyarakat.

“Isu tersebut sangat merugikan calon bupati nomor urut 2 Jumiwan Aguza ditengah situasi politik seperti saat ini. Dan banyak sekali komentar negatif yang mengarah kepada tuduhan yang tidak berdasar. Kami khawatir ini menjadi keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas pengacara senior di Bungo ini.

Anggota tim Hukum dan Advokasi pasangan JADI, Orde Prianata menambahkan, semua dugaan yang mengarah pada Cabup Jumiwan Aguza itu tetap mereka hormati dalam segala ketentuan hukum.

Baco Jugo :   Tuntaskan Misi Keliling Dunia, Komunitas IMHC Berkeliling Dunia dengan Mobil Modifikasi

Hanya saja katanya, laporan yang dilayangkan itu harus bisa dibuktikan secara bukti yang kongkreat. Jika laporan itu tidak disertai dengan bukti otentik, itu bisa saja mengarah pada fitnah dan akan berdampak hukum kembali pada yang melaporkan.

“Kami sangat bersyukur masyarakat Kabupaten Bungo lebih aktif dan sudah melek hukum. Terkait dengan laporan tersebut, silahkan dibuktikan. Didalam hukum itu ada “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Silahkan mereka buktikan, jika tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi boomerang terhadap pelapor tersebut, bahkan bisa menjadi laporan balik kepada yang bersangkutan,” tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Bungo

20 Siswa SDN 100 Bungo Terancam Pindah Sekolah, Wali Murid Minta Keadilan

Bungo

Minibus Diduga Pelangsir BBM Terbakar di SPBU Sungai Bengkal

Bungo

Warga Keluhkan Tarif Parkir Expo HUT Bungo ke-61, Motor Rp10 Ribu Mobil Rp15 Ribu

Bungo

Bupati Bungo Bersama Rocky Candra Tinjau Pembangunan Jaringan Listrik 16 Kilometer

Bungo

Pria Asal Sumbar Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Toko Batako Muara Bungo

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, DPRD Tekankan Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, Dedy Putra–Tri Wahyu Hidayat Dorong Bungo Baru yang Kreatif dan Berdaya Saing

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 4.900