Bungotv.co, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi kembali mengajukan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini, tuntutan tersebut diberikan kepada dua terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Muhammad Afiful Akbar, seorang petugas Lapas Jambi, juga dituntut hukuman mati oleh JPU. Tuntutan yang sama ditujukan kepada Fanny Susanto alias Adit, yang merupakan rekan dalam kasus narkoba ini.
Jaksa menuntut mereka berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa sore (8/10) di Pengadilan Negeri Jambi, di hadapan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dan penasihat hukum.
Persidangan berlangsung di tengah momen ketika hakim menyatakan cuti dari sidang karena alasan kenaikan gaji. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, membenarkan bahwa sidang telah dilaksanakan. Ia menambahkan bahwa status tahanan jaksa terhadap kedua terdakwa nyaris berakhir.
“Ini tentunya berdampak besar di masyarakat. Kami menerima informasi bahwa tuntutan ini merupakan rencana dari Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan juga menunggu dan baru kemarin tuntutan dibacakan. Mungkin karena besarnya barang bukti yang ditemukan dari para terdakwa ini dan dampaknya yang cepat terasa di masyarakat,” tandas Suwarjo.
Sumber : https://jambitv.disway.id/









