Home / Muaro Jambi / Politik

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:04 WIB

Pilkada 2024: 3 Sanksi Menanti ASN yang Melanggar Ketentuan

Bungotv.co, Muaro jambi – Pada masa kampanye yang tengah berlangsung, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muaro Jambi untuk menjaga netralitas. Sekda menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan melanggar ketentuan dalam pelaksanaan Pilkada.

Baco Jugo :   Pilkada 2024: Kapolres Tanjabbar Sebut Tiga Kecamatan Dinilai Rawan

Ada tiga sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang tidak netral, yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian sebagai aparatur sipil negara. Peraturan mengenai netralitas ASN pada Pilkada juga diatur secara detail, termasuk dalam penggunaan media sosial.

ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup akun pemenangan peserta Pilkada. Selain ASN, Sekda juga mengingatkan tenaga honorer untuk menjaga profesionalisme, termasuk netralitas. Di Kabupaten Muaro Jambi terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkompetisi pada Pilkada Serentak 2024.

Baco Jugo :   Rapat Paripurna DPRD, Bupati BBS Hadiri Paripurna APBD-P 2025 dan KUA-PPAS APBD 2026

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

Muaro Jambi

Puluhan Siswa di Muaro Jambi Keracunan MBG, Hingga kini Pasien Terus Berdatangan.

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Muaro Jambi

11 Desa Terpencil Akan Menerima Program MBG