Bungotv.co, Muaro jambi – Pada masa kampanye yang tengah berlangsung, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muaro Jambi untuk menjaga netralitas. Sekda menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan melanggar ketentuan dalam pelaksanaan Pilkada.
Ada tiga sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang tidak netral, yaitu penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian sebagai aparatur sipil negara. Peraturan mengenai netralitas ASN pada Pilkada juga diatur secara detail, termasuk dalam penggunaan media sosial.
ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup akun pemenangan peserta Pilkada. Selain ASN, Sekda juga mengingatkan tenaga honorer untuk menjaga profesionalisme, termasuk netralitas. Di Kabupaten Muaro Jambi terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkompetisi pada Pilkada Serentak 2024.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









