Bungotv.co, Jambi – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi telah memeriksa satu terduga pelaku perundungan siswi SMP Kota Jambi yang viral di media sosial. Pemeriksaan berlangsung pada sore hari, 23 September 2024. Dari dua orang terduga yang terlampir dalam laporan, yaitu berinisial A dan AR, hanya terduga A yang hadir untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada yang diamankan karena terlapor adalah anak di bawah umur. Ia menjelaskan bahwa usia pelaku yang beredar di media sosial berbeda, yang dibuktikan melalui pemeriksaan kartu keluarga.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman hukuman di atas tujuh tahun. “Untuk kasus perundungan, kami belum mengamankan pelaku karena mereka masih anak di bawah umur. Penahanan baru bisa dilakukan jika ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujar Kompol Marhara.
Saat ini, dua terlapor baru teridentifikasi, dan penyidik akan mendalami apakah ada terduga pelaku lain. Status semua terlapor masih sebagai saksi. Setelah pemeriksaan menyeluruh, baru akan ditetapkan tersangka.
Kompol Marhara menegaskan bahwa kasus perundungan siswi SMP Kota Jambi ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. “Dua terlapor, A dan AR, diduga melakukan penyundutan dengan rokok dan pemukulan terhadap korban,” pungkasnya. Satu terlapor masih duduk di bangku SMP kelas dua, sedangkan satu lagi tidak bersekolah.
Sumber : https://jambitv.disway.id/









