Home / Jambi / kriminal

Sabtu, 7 September 2024 - 19:10 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 99 Juta, Sales PT Shukaku Ditangkap Polisi

Bungotv.co, Jambi – Seorang sales PT Shukaku, Erangga Aqbal, ditangkap oleh Reskrim Polsek Jelutung karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 99 juta. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Andi, menjelaskan bahwa penggelapan dilakukan dengan cara tidak melaporkan keuntungan dari barang yang telah dijual. PT Shukaku, tempat tersangka bekerja, bergerak di bidang elektronik, khususnya lampu.

Baco Jugo :   Gotong Royong OPD, Gubernur Jambi Ajak OPD dan Masyarakat Jaga Keindahan RTH

“Kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 99 juta. Modus operandi tersangka adalah menerima barang yang dijual namun tidak melaporkannya ke perusahaan. Penggelapan ini telah terjadi sejak tahun 2022,” kata IPDA Andi.

Setelah ditangkap, terungkap bahwa tersangka telah melakukan penggelapan uang sejak tahun 2022 dan baru ketahuan saat ini. Tersangka mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Penggelapan ini terungkap saat audit perusahaan menemukan catatan yang tidak sesuai.

Baco Jugo :   Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Senami, Polisi Amankan Ratusan Liter Minyak Mentah

Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sumber : jambitv.disway.id

Share :

Baca Juga

Jambi

Gubernur Al Haris Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026  

Jambi

Gubernur Al Haris Apresiasi Dedikasi Brigjen Heri Purwanto

Jambi

Pengukuhan Pengurus MUI Jambi, Al Haris Tegaskan Pentingnya Peran MUI sebagai Penyangga Umat

Jambi

Pemprov Jambi Akan Usulkan Sekolah Unggul Garuda Pada 2026

Jambi

Apel Peringatan Pertempuran Tugu Juang Simpang Tiga Sipin

Jambi

Al Haris Apresiasi Peran Nyata Polda Bantu Program MBG

Jambi

Al Haris Dampingi Menbud Fadli Zon Tinjau Candi Muaro Jambi

Jambi

KPID Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Sum Indra