Bungotv.co, Jambi – Seorang sales PT Shukaku, Erangga Aqbal, ditangkap oleh Reskrim Polsek Jelutung karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 99 juta. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Andi, menjelaskan bahwa penggelapan dilakukan dengan cara tidak melaporkan keuntungan dari barang yang telah dijual. PT Shukaku, tempat tersangka bekerja, bergerak di bidang elektronik, khususnya lampu.
“Kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 99 juta. Modus operandi tersangka adalah menerima barang yang dijual namun tidak melaporkannya ke perusahaan. Penggelapan ini telah terjadi sejak tahun 2022,” kata IPDA Andi.
Setelah ditangkap, terungkap bahwa tersangka telah melakukan penggelapan uang sejak tahun 2022 dan baru ketahuan saat ini. Tersangka mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Penggelapan ini terungkap saat audit perusahaan menemukan catatan yang tidak sesuai.
Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sumber : jambitv.disway.id









