Bungotv.co, Sarolangun – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap RR (25), pelaku pencurian baterai tower Telkomsel yang telah beraksi di 12 lokasi berbeda. RR ditangkap setelah terbukti mencuri baterai dari tower-tower milik Telkomsel, dan saat ini masih ada enam pelaku lain yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam aksi pencurian.
Selain itu, polisi juga mencari dua orang lainnya, LC dari Tanggerang dan H dari Kalimantan, yang diduga berperan sebagai penampung atau pembeli barang curian. Para pelaku diancam dengan Pasal Undang-Undang Pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku-pelaku lain dan mengungkap jaringan pencurian ini.
Sumber : jambitv.disway.id.