Bungotv.co, Sarolangun – Seorang pemuda berinisial MN dari Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, ditangkap polisi atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. MN diduga telah menyetubuhi korban yang berusia 16 tahun sebanyak enam kali.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perilaku anaknya dan bertanya mengenai kejadian sebenarnya. “Orang tua korban bertanya kepada korban tentang hubungan mereka, dan korban mengungkapkan telah disetubuhi oleh pelaku lebih dari enam kali,” kata AKBP Budi Prasetya, Kapolres Sarolangun.
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban, ibu korban melaporkan MN ke polisi, yang kemudian berhasil menangkap pelaku. Selain persetubuhan, MN juga diduga menyebarkan video bugil korban.
“Setelah didesak, korban akhirnya bercerita bahwa video bugilnya telah diunggah sebagai status WhatsApp oleh pelaku,” tambah AKBP Budi Prasetya.
Pelaku melakukan tindakan tersebut karena cemburu. Saat ini, MN akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Jambitv.disway.id