Bungotv.co, Muaro Jambi – Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Masa tanggapan DPS untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 telah dibuka sejak 18 Agustus lalu hingga 27 Agustus mendatang. KPU Muaro Jambi menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024 mencapai 317.619 pemilih, dengan tempat pemungutan suara mencapai 796 TPS.

Seperti di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Sekernan, sejumlah tempat umum seperti toko dan kantor desa mengumumkan nama warga yang terdaftar pada DPS yang telah ditetapkan. Penyelenggara meminta warga untuk mencermati DPS yang diumumkan, apakah nama mereka sudah terdaftar atau belum. Bagi warga yang mengetahui nama yang diumumkan pada DPS ada yang meninggal dunia, dapat melaporkan kepada panitia pemungutan suara di tingkat desa agar data DPS dapat direvisi sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo TV.