Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan dilakukan setiap tahun di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, sebanyak 332 warga binaan menerima remisi pada peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 329 orang menerima Remisi Umum (RU I), dan 3 orang menerima Remisi Umum Bebas (RU II). Tiga orang di antaranya langsung bebas pada momen Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2024. Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, I Gusti Lanang Agus, menjelaskan bahwa remisi diberikan setelah melalui kajian sesuai aturan dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Meskipun jumlah narapidana di Lapas adalah 481 orang, hanya 332 orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Gusti menambahkan bahwa narapidana yang menerima remisi telah memenuhi kriteria dan pengajuan yang ditetapkan. Remisi yang diterima bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan. Selain itu, ditampilkan berbagai karya dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, termasuk kesenian marawis, akustik band, serta produk pertanian dan UMKM yang dibuat oleh warga binaan.
Tanjung Jabung Barat, Ardyan Saputra, Bungo TV.