Bungotv.co, Muaro Bungo – Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu, Azmanti alias Bujang, berhasil diringkus oleh tim Resnarkoba Satresnarkoba Polres Bungo. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1,97 gram sabu siap edar.

Azmanti alias Bujang ditangkap di bengkel las tempat dia bekerja pada Rabu, 7 Agustus 2024, dini hari. Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., mengonfirmasi kebenaran kasus ini. Menurutnya, paket sabu seberat 1,97 gram ditemukan di dalam kotak rokok saat penggeledahan di badan pelaku.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Dusun Sepunggur. Seusai penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan sebuah senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi di rumah pelaku.
Saat ini, Azmanti alias Bujang telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara.
Muaro Bungo, Ismail Marzuki, Bungo TV.









