Home / Bencana / Jambi / Sosial / Sungai Penuh

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:37 WIB

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla: Sanksi Denda dan Penjara Mengancam

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla, Jika Melakukan Ada Sanksi Denda dan Penjara Menanti-Dewi Wilona-

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla, Jika Melakukan Ada Sanksi Denda dan Penjara Menanti-Dewi Wilona-

Bungotv.co, Sungai Penuh – Menyambut musim kemarau, Kepolisian Resor Kerinci mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Senin (29/7/2024).

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid mengingatkan beberapa poin penting dalam upaya pencegahan Karhutla. Masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan serta diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat kebakaran. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di area hutan atau lahan, serta menghindari praktik pembukaan lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.

“Meski imbauan mengenai Karhutla sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolda Jambi, saya ingin mengingatkan kembali agar masyarakat lebih berhati-hati. Kegiatan ini rutin dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” jelas Kapolres Kerinci.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku Karhutla dapat dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Kapolres menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang larangan Karhutla, dampak lingkungan, dan sanksi hukumnya.

“Masyarakat perlu sadar akan bahaya Karhutla dan menyebarluaskan informasi ini kepada mereka yang belum mengetahuinya,” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Siapkan Kampung Bebas TBC, Targetkan Zero Tuberkulosis 2030

Jambi

Gubernur Al Haris Dampingi Menbud Resmikan Museum Sriwijaya Dharmakirti di Muaro Jambi

Hukum

Sindikat Pencurian Modus Hipnotis Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Sungai Penuh

Kasus DBD di Sungai Penuh Meningkat, Dinkes Catat 85 Kasus Hingga Juli 2026

Jambi

Di Mata Wartawan, H. A. Bakri Bukan Sekadar Politisi

Jambi

Jelang HUT ke-81 RI, Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Persiapan Peringatan 17 Agustus

Jambi

Gubernur Al Haris Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu di SMAN 1 Muaro Jambi

Jambi

Buka PKKMB Poltekkes Kemenkes Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Peran Strategis Tenaga Kesehatan