Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid mengingatkan beberapa poin penting dalam upaya pencegahan Karhutla. Masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan serta diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat kebakaran. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di area hutan atau lahan, serta menghindari praktik pembukaan lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
“Meski imbauan mengenai Karhutla sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolda Jambi, saya ingin mengingatkan kembali agar masyarakat lebih berhati-hati. Kegiatan ini rutin dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” jelas Kapolres Kerinci.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku Karhutla dapat dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Kapolres menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang larangan Karhutla, dampak lingkungan, dan sanksi hukumnya.
“Masyarakat perlu sadar akan bahaya Karhutla dan menyebarluaskan informasi ini kepada mereka yang belum mengetahuinya,” tutup Kapolres.