Home / Nasional / Pemerintahan / Uncategorized

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:00 WIB

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Bungotv.co, – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mendorong penerbitan regulasi pemanfaatan gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selain melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),

pemerintah juga membuka opsi untuk mengkaji lebih jauh kemungkinan perluasan sektor industri penerima manfaat.

Kemenperin saat ini tengah mengusulkan penyusunan regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi domestik.

“Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan dan mengusulkan pada Bapak Presiden dan kabinet sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disebut dengan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik,” kata Agus

Agus menjelaskan bahwa dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden, telah di setujui pembentukan RPP Gas Bumi yang akan mengatur tentang pengolahan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi atau kelistrikan.

Baco Jugo :   Evaluasi Kesehatan Haji 2024: Kebutuhan Obat dan SDM Kesehatan

“Ini sebagai game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan di peruntukkan untuk industri manufaktur.

dan juga untuk kelistrikan di mana diatur dalam RPP tersebut Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 60%,” jelas Agus.

Saat ini, pemanfaatan gas bumi untuk industri manufaktur baru mencapai 40%.

Dari proyeksi yang ada, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur di perkirakan meningkat dua kali lipat pada 2030 mendatang.

Agus menilai kebijakan wajib pasok dalam negeri sebagai upaya menjaga keamanan pasokan untuk kebutuhan domestik.

Baco Jugo :   PLN Raih Penghargaan, Special Awards Inovator Energi Baru dan Terbarukan

“Kemudian cukup rigid nanti di atur di dalam RPP Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri tersebut termasuk nanti ada penetapan HGBT.

Harganya kita cantumkan di dalam PP, ada harga di titik well-head, ada harga di titik plan gate,” tambah Agus.

Selain itu, beleid baru ini akan memungkinkan para pengelola kawasan industri untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya.

Artinya, kegiatan penyediaan dan penyaluran gas bumi untuk para tenant di kawasan industri dapat di lakukan

oleh pihak pengelola termasuk dengan skema impor gas bumi.

Sumber : kenali.co.id

 

Share :

Baca Juga

Merangin

Jelang Pelantikan Bupati, PJ Bupati Merangin Jangcik Mohza Pamit

Muaro Jambi

Makan Bergizi Gratis, PJ Bupati Pantau Pelaksanaan Hari Pertama Program MBG

Kota Jambi

Pelaksanaan MBG Kota Jambi, PJ Walikota Jambi Melihat Langsung Pelaksanaan MBG

Jambi

Launching Pembangunan RS Adhyaksa, Gubernur Jambi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSA

Jambi

Launching MBG Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Al Haris Tinjau Pelaksanaan MBG di Sekolah

Kota Jambi

Seleksi Tahap Dua PPPK 2025, Jumlah Pelamar Seleksi Tahap Kedua Sebanyak 3.088 Orang

Batanghari

Usia Pensiun ASN, 192 ASN di Batanghari Memasuki Batas Usia Pensiun

Jambi

Pengurusakan Rumah Pribadi Gubernur, Seorang Pria Diduga ODGJ Pecahkan Kaca Rumah Pribadi Gubernur Jambi