Home / Nasional / Pemerintahan / Uncategorized

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:00 WIB

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Bungotv.co, – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mendorong penerbitan regulasi pemanfaatan gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selain melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),

pemerintah juga membuka opsi untuk mengkaji lebih jauh kemungkinan perluasan sektor industri penerima manfaat.

Kemenperin saat ini tengah mengusulkan penyusunan regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi domestik.

“Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan dan mengusulkan pada Bapak Presiden dan kabinet sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disebut dengan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik,” kata Agus

Agus menjelaskan bahwa dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden, telah di setujui pembentukan RPP Gas Bumi yang akan mengatur tentang pengolahan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi atau kelistrikan.

Baco Jugo :   Gadis Cantik Gantung Diri, Polisi Benarkan Korban Murni Bunuh Diri

“Ini sebagai game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan di peruntukkan untuk industri manufaktur.

dan juga untuk kelistrikan di mana diatur dalam RPP tersebut Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 60%,” jelas Agus.

Saat ini, pemanfaatan gas bumi untuk industri manufaktur baru mencapai 40%.

Dari proyeksi yang ada, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur di perkirakan meningkat dua kali lipat pada 2030 mendatang.

Agus menilai kebijakan wajib pasok dalam negeri sebagai upaya menjaga keamanan pasokan untuk kebutuhan domestik.

Baco Jugo :   Gubernur Al Haris Minta Kontraktor Percepat Pengerjaan Arena Stq

“Kemudian cukup rigid nanti di atur di dalam RPP Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri tersebut termasuk nanti ada penetapan HGBT.

Harganya kita cantumkan di dalam PP, ada harga di titik well-head, ada harga di titik plan gate,” tambah Agus.

Selain itu, beleid baru ini akan memungkinkan para pengelola kawasan industri untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya.

Artinya, kegiatan penyediaan dan penyaluran gas bumi untuk para tenant di kawasan industri dapat di lakukan

oleh pihak pengelola termasuk dengan skema impor gas bumi.

Sumber : kenali.co.id

 

Share :

Baca Juga

Jambi

Salat Istisqa Digelar, Pemprov Jambi Berharap Hujan Segera Turun

Nasional

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

Jambi

Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran Cempaka Putih

Jambi

Budaya Bungo Bergema di Rumah Anjungan pada Rangkaian Jambi Elok Nian

Nasional

Jelang HPN dan Porwanas 2027, Ahmad Muzani: Persiapkan Venue

Jambi

Upacara HUT ke-81 RI di Jambi Berlangsung Khidmat dan Lancar, Gubernur Al Haris jadi Inspektur

Jambi

800 Rumah Tidak Layak Huni di Jambi Dapat Bantuan Bedah Rumah

Jambi

Udara Mulai Berasap, IJTI Pengda Jambi dan Adya Group Bagikan Ribuan Masker Gratis