Home / Nasional / Pemerintahan / Uncategorized

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:00 WIB

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Kemenperin Dorong Regulasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri dan Kelistrikan Nasional

Bungotv.co, – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mendorong penerbitan regulasi pemanfaatan gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selain melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),

pemerintah juga membuka opsi untuk mengkaji lebih jauh kemungkinan perluasan sektor industri penerima manfaat.

Kemenperin saat ini tengah mengusulkan penyusunan regulasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi domestik.

“Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan dan mengusulkan pada Bapak Presiden dan kabinet sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disebut dengan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik,” kata Agus

Agus menjelaskan bahwa dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden, telah di setujui pembentukan RPP Gas Bumi yang akan mengatur tentang pengolahan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi atau kelistrikan.

Baco Jugo :   Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting, Pemkab Sarolangun Raih Juara I Kabupaten/Kota se-Jambi

“Ini sebagai game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan di peruntukkan untuk industri manufaktur.

dan juga untuk kelistrikan di mana diatur dalam RPP tersebut Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 60%,” jelas Agus.

Saat ini, pemanfaatan gas bumi untuk industri manufaktur baru mencapai 40%.

Dari proyeksi yang ada, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur di perkirakan meningkat dua kali lipat pada 2030 mendatang.

Agus menilai kebijakan wajib pasok dalam negeri sebagai upaya menjaga keamanan pasokan untuk kebutuhan domestik.

Baco Jugo :   Program Ketahanan Pangan, Pemkab Upayakan Ciptakan Benih dan Pakan Ikan Mandiri

“Kemudian cukup rigid nanti di atur di dalam RPP Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri tersebut termasuk nanti ada penetapan HGBT.

Harganya kita cantumkan di dalam PP, ada harga di titik well-head, ada harga di titik plan gate,” tambah Agus.

Selain itu, beleid baru ini akan memungkinkan para pengelola kawasan industri untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya.

Artinya, kegiatan penyediaan dan penyaluran gas bumi untuk para tenant di kawasan industri dapat di lakukan

oleh pihak pengelola termasuk dengan skema impor gas bumi.

Sumber : kenali.co.id

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Kabar Duka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Jambi

Kunker Menteri LH, Al Haris: Jambi Perkuat Gerakan Nasional Kelola Sampah

Jambi

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jambi

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Biaya Kelancaran Haji Rp 40,7 Miliar

Jambi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Tegaskan Tolak PI 4,75 Persen.

Jambi

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD.

Jambi

Al Haris Tekankan Sinergi Atasi Stunting Hingga Soroti Bonus Demografi