Home / Nasional / Nusantara

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:12 WIB

Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah, Mendagri Dorong Daerah Pahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Bungotv.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.

Permendikbudristek  no 46 itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Hal ini kata Mendagri di perlukan agar regulasi tersebut dapat di terapkan dengan baik di daerah.

Dilansir dari laman kemendagri.co.id. Mendagri menyampaikan pesan ini dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25

“Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” di Plaza Insan Berprestasi Gedung Kemendikbudristek , Selasa 8 Agustus 2023.

Mendagri mengatakan, seluruh stakeholder termasuk di daerah perlu memahami regulasi tersebut dengan frekuensi yang sama.

Meski hal ini menjadi tantangan tersendiri mengingat Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari banyak daerah.

“Untuk itu kita akan mulai tadi dengan menyosialisasikan, yang paling penting itu dulu,” ujarnya.

Baco Jugo :   MTQ Ke IX Tingkat Kecamatan Bathin III, Sukses Jadi Tuan Rumah, Dusun Air Gemuruh Pertahankan Juara Umum

Untuk lebih mendalam lagi pengetahuan pertauran menteri ini, maka Kemendagri dan Kemendikbudristek akan menggelar pertemuan virtual bersama seluruh kepala daerah.

Pertemuan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait muatan yang di atur Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Mereka harus kita alert, kita bangunkan, supaya masalah perlindungan kekerasan ini menjadi isu yang penting dan menjadi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab mereka juga, jangan sampai sporadis (penanganannya), responsif, tapi proaktif,” tegasnya seperti di kutip laman kemendagri.co.id.

Peraturan Turunan dari daerah

Kemendagri akan mendukung penerapan regulasi Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah tersebut, termasuk apabila di butuhkan peraturan turunannya dari daerah.

Hal itu baik berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung amanat Permendikbud tersebut.

“Tapi akan lebih powerfull kalau seandainya di angkat menjadi Perda, yang artinya di ajukan kepala daerah, di sahkan oleh DPRD-nya, itu akan lebih kuat,” tandasnya.

Baco Jugo :   Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Selain itu, Kemendagri juga bakal mengawal penyediaan sarana dan prasarana yang di butuhkan daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Hal ini terutama dalam memastikan kebutuhan itu termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

“Setelah itu kalau sudah masuk ke dalam APBD otomatis harus di laksanakan,” ujarnya.

Ia  juga menyarankan agar nantinya di lakukan evaluasi secara berkala terhadap progres masing-masing daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Evaluasi ini termasuk terhadap kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di daerah.

Mendagri Dorong Daerah Pahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dalam peraturan itu tentang Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah.  Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah harus di pahami sampai ke daerah.

Sumber : Kenali.co.id

Share :

Baca Juga

Bencana

Intensitas Hujan Tinggi, Debit Sungai Batanghari Masih Stabil

Jambi

Alasan Pelaku Geng Motor Mencari Ketenangan Diri, Kombes Manang Tawarkan Pertandingan Tinju di Atas Ring

Jambi

Respon Cepat Ketua DPRD Kota Jambi Terhadap Keluhan Masyarakat, KFA Temui PUPR Provinsi

Jambi

Program Makan Bergizi Gratis, Sekda Sudirman: Badan Gizi Nasional Akan Datang ke Jambi

Jambi

Penataan Kabel Jaringan, PJ Walikota Jambi Bersama APJII Pastikan Penataan Kabel Berjalan Baik

Jambi

Paripurna DPRD Penetapan Cawako Jambi, Sri Purwaningsih: Lanjutkan Pembangunan Menuju Kota Jambi Bahagia

Jambi

Banggar DPRD Jambi Lakukan Konsultasi Evaluasi APBD, Ketahanan Pangan, dan Transfer Daerah

Jambi

DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda