Home / Hukum / Tebo

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:37 WIB

Polisi Ringkus 2 Tersangka Sabu di Tebo

Bungotv.co, Tebo – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo menangkap dua tersangka narkoba, M Adi (27) dan M Sayuti (45), di kebun sawit Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir. Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari kedua tersangka, polisi menyita 10 paket sabu seberat 47,34 gram dan 5 paket kecil seberat 5,20 gram, totalnya mencapai 52,5 gram.

Baco Jugo :   Judol Marak di Masyarakat, Pemkab Muaro Jambi Bersama Polres Gelar Deklarasi Tolak Judi Online

Adi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang yang diamankan merupakan barang baru yang belum sempat dijual. Ia berencana mendapatkan Rp 40 juta dari penjualan sabu tersebut dan baru mulai mengedarkan barang haram itu selama tiga bulan terakhir.

Baco Jugo :   BRI Link di Jalinsum Bungo Dirampok, Korban Alami Kerugian Rp140 Juta dan Luka Fisik

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : jambitv.disway.id

Share :

Baca Juga

Tebo

Antrean BBM di SPBU KM 10 Tebo Meluber ke Jalan

Tebo

Polres Tebo Limpahkan Tersangka HAP ke Kejari, Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Segera Disidangkan

Tebo

Kejari Tebo Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar dalam Kasus Korupsi KUR BSI

Tebo

Penertiban PETI di Tebo Diwarnai Perlawanan Warga, Petugas Lepaskan Tembakan Peringatan

Tebo

Bandar Ekstasi di Tebo Ditangkap Usai Transaksi, Polisi Amankan Uang Rp26 Juta

Tebo

Kasus ISPA di Tebo Tembus 22.601, Warga Diminta Waspada Gangguan Pernapasan

Tebo

Protes Aktivitas PETI, Warga Puntikalo Blokir Jalan Padang Lamo

Tebo

Sidang Perdata di PN Tebo, Dua Saksi Tergugat Dihadirkan