Home / Nasional / Nusantara

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:12 WIB

Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah, Mendagri Dorong Daerah Pahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Bungotv.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.

Permendikbudristek  no 46 itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Hal ini kata Mendagri di perlukan agar regulasi tersebut dapat di terapkan dengan baik di daerah.

Dilansir dari laman kemendagri.co.id. Mendagri menyampaikan pesan ini dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25

“Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” di Plaza Insan Berprestasi Gedung Kemendikbudristek , Selasa 8 Agustus 2023.

Mendagri mengatakan, seluruh stakeholder termasuk di daerah perlu memahami regulasi tersebut dengan frekuensi yang sama.

Meski hal ini menjadi tantangan tersendiri mengingat Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari banyak daerah.

“Untuk itu kita akan mulai tadi dengan menyosialisasikan, yang paling penting itu dulu,” ujarnya.

Baco Jugo :   Baznas Kabupaten Bungo Distribusikan Zakat Berbasis Desa dan Modal Usaha

Untuk lebih mendalam lagi pengetahuan pertauran menteri ini, maka Kemendagri dan Kemendikbudristek akan menggelar pertemuan virtual bersama seluruh kepala daerah.

Pertemuan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait muatan yang di atur Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Mereka harus kita alert, kita bangunkan, supaya masalah perlindungan kekerasan ini menjadi isu yang penting dan menjadi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab mereka juga, jangan sampai sporadis (penanganannya), responsif, tapi proaktif,” tegasnya seperti di kutip laman kemendagri.co.id.

Peraturan Turunan dari daerah

Kemendagri akan mendukung penerapan regulasi Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah tersebut, termasuk apabila di butuhkan peraturan turunannya dari daerah.

Hal itu baik berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung amanat Permendikbud tersebut.

“Tapi akan lebih powerfull kalau seandainya di angkat menjadi Perda, yang artinya di ajukan kepala daerah, di sahkan oleh DPRD-nya, itu akan lebih kuat,” tandasnya.

Baco Jugo :   Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Selain itu, Kemendagri juga bakal mengawal penyediaan sarana dan prasarana yang di butuhkan daerah dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Hal ini terutama dalam memastikan kebutuhan itu termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

“Setelah itu kalau sudah masuk ke dalam APBD otomatis harus di laksanakan,” ujarnya.

Ia  juga menyarankan agar nantinya di lakukan evaluasi secara berkala terhadap progres masing-masing daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Evaluasi ini termasuk terhadap kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di daerah.

Mendagri Dorong Daerah Pahami Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dalam peraturan itu tentang Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah.  Cegah dan Tangani Kekerasan di Sekolah harus di pahami sampai ke daerah.

Sumber : Kenali.co.id

Share :

Baca Juga

Jambi

Perkuat Akses Keadilan, Al Haris Resmikan 1.585 Posbankum Desa di Jambi

Jambi

Hadiri Paripurna Pansus DPRD, Gubernur Al Haris Komitmen Evaluasi Total Capaian Pembangunan

Jambi

Resmi Dilantik, Sudirman Nahkodai Dewan Komisaris Bank Jambi Periode 2026-2030

Nasional

Kabar Duka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Jambi

Kunker Menteri LH, Al Haris: Jambi Perkuat Gerakan Nasional Kelola Sampah

Jambi

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Jambi

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Biaya Kelancaran Haji Rp 40,7 Miliar