Tebo, Bungotv.co – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial AN (32), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah makan di wilayah Kabupaten Tebo, setelah polisi menduga pelaku baru saja melakukan transaksi narkoba.
AN sebelumnya disebut telah menjadi target operasi kepolisian. Namanya kerap muncul dalam pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo.
Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Rahmat Damaiandi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan AN.
Saat diamankan, polisi menemukan sisa narkotika jenis ekstasi yang diduga belum sempat diedarkan. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp26 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Pelaku baru saja melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi dalam jumlah ratusan butir. Namun, petugas berhasil mengamankan sisa barang bukti yang masih berada pada pelaku,” jelas Rahmat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AN diduga menyasar sejumlah tempat hiburan serta pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai pasar peredaran narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, AN diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pasal yang diterapkan terhadap tersangka.
Reporter: Hadianto









