Tanjab Timur, Bungotv.co– Pelarian Yuliana AF alias Lina binti M Yunus, terpidana perkara perzinahan, akhirnya berakhir. Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur itu diamankan di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, Senin (28/9).
Yuliana dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur Rahmad Abdul mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan Yuliana yang selama ini dicari untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
“Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Nomor R-56/L.5.18/Ek.3/06/2025 tanggal 23 Juni 2025,” jelas Rahmad Abdul.
Yuliana merupakan terpidana perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
Namun, saat akan dilakukan eksekusi, Yuliana tidak berada di tempat. Kejaksaan kemudian menetapkannya sebagai DPO sejak 23 Juni 2025.
Selama kurang lebih satu tahun tiga bulan, keberadaan Yuliana menjadi buronan kejaksaan. Hingga akhirnya, tim berhasil menemukan dan mengamankannya di wilayah Kota Jambi.
Setelah ditangkap, Yuliana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses administrasi hukum.
Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Rahmad mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Tabur Kejati Jambi dan jajaran Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur dalam mencari keberadaan buronan.
Reporter: Suryanta









