MUARA BUNGO, Bungotv.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan dosen muda di Kabupaten Bungo, Waldi Adiyat dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bungo, Kamis (18/6/2026).
Sidang tuntutan turut dihadiri keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan hingga selesai. Dalam persidangan, JPU menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian. Jaksa menilai unsur pidana yang didakwakan kepada Waldi Adiyat telah terpenuhi.
Jaksa Penuntut Umum, Ivan Day Iswandy mengatakan tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tuntutan kami susun berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi,” ujar Ivan Day Iswandy.
Menurutnya, ancaman pidana dalam pasal tersebut memungkinkan terdakwa menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Keluarga korban mengaku belum puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Mereka menilai hukuman seumur hidup belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga. Adik korban, Anis, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa.
“Kami berharap terdakwa mendapat hukuman mati sesuai perbuatannya,” kata Anis.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan keluarga yang masih merasakan kehilangan mendalam atas kematian korban. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan depan.
Pada sidang mendatang, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa.
Perkara ini terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Bungo karena melibatkan kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat sejak awal proses penyidikan.
Penulis: Aga Prawira









