Bungotv.co, Muaro Jambi – Baru sehari dibersihkan serta ditanami pohon, kini tumpukan sampah kembali menumpuk di lokasi tempat pembuangan sampah atau TPS ilegal yang berada di kawasan Jalan Lintas Pematang Gajah, yang menjadi jalur penghubung Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Sebelumnya, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno bersama sejumlah pejabat melakukan penutupan dan meresmikan Desa Pematang Gajah bersih dari sampah. Tumpukan sampah tersebut terlihat dalam kondisi cukup banyak dengan berbagai macam jenis sampah.
Peringatan larangan sudah disampaikan ke warga agar tidak melakukan pembuangan sampah di lokasi yang sudah ditutup, serta himbauan disampaikan untuk bekerja sama dengan LSM TPS 3R Pelangi yang ada di Desa Pematang Gajah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Evi Syahrul, mengaku kesal atas ulah oknum warga yang masih membuang sampah di TPS ilegal tersebut. Hal itu menurutnya merupakan pelanggaran terhadap Perda Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, sebagaimana pada Pasal 42 Ayat 1 dengan bunyi: setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









