Bungotv.co, Muara Bungo – Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo memasuki babak baru. Setelah resmi menggugat BKPSDM Bungo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Lia Permatasari kini dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 7 Oktober 2025 mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Marwan Padli, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) hasil seleksi PPPK oleh BKPSDM, serta meminta penundaan pelantikan hingga adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bungo, Wahyu Sarjono, menegaskan bahwa pelantikan PPPK formasi tahun anggaran 2024 telah dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah. Ia juga menambahkan, jika nantinya PTUN mengeluarkan amar putusan, pihaknya akan mengikuti dan melaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan di PTUN ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan seleksi dan pelantikan ratusan PPPK di Kabupaten Bungo yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Penulis : Aga Prawira, Bungotv.









