Bungotv.co, Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kini tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur penempatan tenaga honorer, seperti sopir ambulans, petugas keamanan, dan petugas kebersihan atau cleaning service. Kebijakan ini akan dilakukan melalui mekanisme outsourcing.
Kebijakan tersebut nantinya akan menjadi solusi atas tidak terakomodirnya tenaga honorer dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekretaris Daerah, Budhi Hartono, mengatakan bahwa pemerintah akan mencari jalan keluar untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan bagi para tenaga non-ASN yang selama ini berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 dan akan diterapkan secara efektif mulai tahun 2026. Skema outsourcing ini nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga, namun seluruh biaya operasional tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi.
Budhi Hartono menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para tenaga kerja di sektor pelayanan dasar. Ia juga berharap, dengan pengelolaan yang lebih profesional melalui pihak ketiga, kualitas pelayanan akan semakin meningkat.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









