Home / Merangin

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:17 WIB

Obat Terlarang, Tiga Orang Tersangka Bersama Barang Bukti Berhasil Diamankan

Bungotv.co, Merangin – Obat keras berbentuk pil berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Merangin pada 14 Maret ini. Obat-obatan ini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Merangin di salah satu kantor jasa pengiriman yang berada di kawasan Koni Lama, Kota Bangko.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan bersama obat-obatan tersebut adalah Deni Saputra, Achmad Sahrul Fauzan, dan Rifky Hernansyah.

Baco Jugo :   Jabatan Kades Diperpanjang, Wagub Sani Minta Kades Gali Potensi Desa Untuk Makmurkan Masyarakat

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Waka Polres Merangin Kompol Muklis Gea, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin.

Dalam kesempatan yang sama, Pernanda Sepyoki S.PARM., selaku Kepala Loka BPOM Jambi Wilayah Barat, mengungkapkan bahwa obat berwarna kuning dengan jumlah 930 butir ini mengandung Heximer dan dikemas dengan kemasan yang mengandung Tremudol.

Baco Jugo :   Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Kejari Merangin Pulihkan Rp,1,13 Miliar Kerugian Negara

Ketiga orang tersangka ini akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Basarudin, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Merangin

1,5 Hektare Aset Pemkab Merangin Rusak Diduga Akibat Aktivitas PETI

Merangin

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Kejari Merangin Pulihkan Rp,1,13 Miliar Kerugian Negara

Merangin

Pasokan Air PDAM di Tiga Wilayah Merangin Terhenti Lima Hari, Warga Terpaksa Ambil Air ke Instalasi PDAM

Merangin

Tok! Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp 200 Jadi Rp1.035 per kWh

Hukum

Lapas Bangko Usulkan Ruang Tahanan Khusus Perempuan dan Anak

Merangin

Bupati M. Syukur Semprot OPD, Rapat Diwakilkan, Serapan Anggaran Masih Minim

Merangin

Bupati Merangin Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak

Merangin

Dua Jemaah Haji Asal Merangin Wafat di Tanah Suci, Ini Namanya