';Apes, Pesan Cewek di Aplikasi MiChat Ujungnya Malah Diperas Tiga Pria - BERITA JAMBI TERKINI

Home / Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 15:40 WIB

Apes, Pesan Cewek di Aplikasi MiChat Ujungnya Malah Diperas Tiga Pria

Muara Bungo, Bungotv.co – Aparat kepolisian dari Tim Opsnal Polsek Kota menyerahkan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan kepada Tim 3 Unit Reskrim Polsek Muara Bungo pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.S (24), R (26), dan H.S.Y (24), yang merupakan warga Kabupaten Bungo. Saat ini ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) ketika korban berinisial Z (22) memesan jasa melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Damar, Muara Bungo. Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan dan diminta membayar uang sebesar Rp500.000. Namun sebelum terjadi hubungan badan, perempuan tersebut izin keluar kamar.

Baco Jugo :   Mancing Sambil Beramal Di Lubuk Larangan Tepian Lamo Rantau Pandan

Tak lama kemudian, empat orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit telepon genggam iPhone XS Max warna emas serta uang tunai Rp150.000 milik korban, lalu memaksa korban meninggalkan lokasi.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Muara Bungo untuk proses penyelidikan. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XS Max warna gold. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.

Baco Jugo :   Sambut Peringatan Hut TNI ke-79 Tahun 2024, Dandim 0416/BUTE Sumbangkan Darahnya

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun layanan daring, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share :

Baca Juga

Sabet WTP ke-7 Kalinya

Bungo

Sabet WTP ke-7 Kalinya, Pemkab Bungo Buktikan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Bungo

Harga TBS Turun, Dipicu Kecemasan Pasar Terhadap Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Bungo

Pelantikan Kepala Sekolah, Sekda Bungo Lantik 10 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP

Bungo

Pelantikan Kwarcab Pramuka, Pelantikan Pengurus Mabicab & Kwarcab Pramuka Bungo Periode 2026-2031

Bungo

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Dandim 0416/Bute Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Bungo

Peresmian Universitas Islam Yasni Bungo, Universitas Islam Yasni Bungo Siap Cetak Mahasiswa Unggul

Bungo

Peresmian Universitas, Universitas Islam Yasni Bungo Potensi Sebagai Pusat Pendidikan Baru

Bungo

Pasokan Langka dan Permintaan Tinggi, Harga Cabai Rawit Pasca-Idul Adha Tembus Rp70 Ribu