Home / Bungo

Selasa, 7 April 2026 - 15:40 WIB

Apes, Pesan Cewek di Aplikasi MiChat Ujungnya Malah Diperas Tiga Pria

Muara Bungo, Bungotv.co – Aparat kepolisian dari Tim Opsnal Polsek Kota menyerahkan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan kepada Tim 3 Unit Reskrim Polsek Muara Bungo pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.S (24), R (26), dan H.S.Y (24), yang merupakan warga Kabupaten Bungo. Saat ini ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) ketika korban berinisial Z (22) memesan jasa melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Damar, Muara Bungo. Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan dan diminta membayar uang sebesar Rp500.000. Namun sebelum terjadi hubungan badan, perempuan tersebut izin keluar kamar.

Baco Jugo :   Pertemukan Alumni Dengan Dunia Industri, SMK Negeri 1 Bungo Adakan Job Fair Dan Gelar Karya P5

Tak lama kemudian, empat orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit telepon genggam iPhone XS Max warna emas serta uang tunai Rp150.000 milik korban, lalu memaksa korban meninggalkan lokasi.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Muara Bungo untuk proses penyelidikan. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XS Max warna gold. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.

Baco Jugo :   Bawa Sabu Dari Medan, Dua Saudara Ipar di Bungo Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun layanan daring, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share :

Baca Juga

Bungo

20 Siswa SDN 100 Bungo Terancam Pindah Sekolah, Wali Murid Minta Keadilan

Bungo

Minibus Diduga Pelangsir BBM Terbakar di SPBU Sungai Bengkal

Bungo

Warga Keluhkan Tarif Parkir Expo HUT Bungo ke-61, Motor Rp10 Ribu Mobil Rp15 Ribu

Bungo

Bupati Bungo Bersama Rocky Candra Tinjau Pembangunan Jaringan Listrik 16 Kilometer

Bungo

Pria Asal Sumbar Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Toko Batako Muara Bungo

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, DPRD Tekankan Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, Dedy Putra–Tri Wahyu Hidayat Dorong Bungo Baru yang Kreatif dan Berdaya Saing

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 4.900