Muara Bungo, Bungotv.co – Dua saudara ipar, Junjungan Hutasoit (43) dan Taufik Saleh (45) asal Siborong-Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara. Mereka ini diamankan Tim Reserse Narkotika Polres Bungo karna terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka tersebut ditangkap Polisi di sebuah ruko yang beralamat di RT 001 Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, pada (03/02/2026) sekira pukul 22:00 WIB.
Saat digeledah, Polisi menemukan paket sabu dengan berat 9,94 gram. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Riko Saputra S. S.H.,M.H Melalui KBO Satresnarkoba IPTU. Ferry Irawan, saat dikomfirmasi diruang kerja nya mengatakan. Bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan Masyarakat, dan penangkapan ini dilakukan lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku oleh Polisi, dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Selain tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil, satu buah hp.
“Polres Bungo kembali melakukan penangkapan penyalah guna narkotika. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki diduga melakukan tindakan kriminal narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan langsung dipimpin oleh Katim Opsnal. Pelaku ditangkap di sebuah ruko yang beralamat di RT 001 Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. Barang bukti yang diamankan satu buah kotak rokok yang berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu buah plastik asoi berisi lembaran tisu yang berselip sabu.” Ujar Ferry Irawan
IPTU. Ferry Irawan menambahkan. Setelah dilakukan penangkapan ini, kami akan mencoba terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat, dan barang haram narkotika jenis sabu ini berasal dari mana. Selain itu juga, dari hasil keterangan dan pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka tersebut memiliki hubungan keluarga yakni, tersangka Junjungan merupakan abang ipar dari tersangfka Taufik saleh
“tersangka memiliki hubungan keluarga yakni, Junjungan merupakan abang ipar dari tersangfka Taufik saleh,” ujarnya
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka kini meringkuk di sel tahanan mapolres bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pidana penjara.
“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Penulis: Ismail Marzuki, Bungotv.









