Bungotv.co, Muara Bungo – Rapat dengar pendapat berlangsung di ruang rapat DPRD Bungo dengan agenda mendengarkan penjelasan Direktur Utama PT. BDMU selaku distributor pupuk bersubsidi, sekaligus membahas kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bungo, Abdul Qodir, dan turut dihadiri oleh Direktur Utama PT. BDMU, Mairizal, A.K., perwakilan PT. Pupuk Indonesia, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bungo, di antaranya Asisten II, Kabag Hukum, Kabag Perekonomian, Dinas TPHBun, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Dalam rapat tersebut, Dirut PT. BDMU, Mairizal, A.K., menegaskan bahwa isu penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak benar. Ia menjelaskan bahwa penyaluran pupuk telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Menurutnya, hubungan kerja antara produsen dan distributor diatur melalui Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), di mana BDMU sebagai distributor menyalurkan pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengantarkan hingga titik terima di pengecer.
Mairizal menambahkan, ia memahami munculnya isu tersebut karena tidak semua pihak mengetahui regulasi yang mengatur mekanisme distribusi pupuk bersubsidi.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









