Bungotv.co, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan empat poin penting yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin. Poin-poin penting yang ditetapkan oleh pemerintah meliputi pelaku usaha karaoke, rumah pijat, salon, serta usaha kedai makan dan minum.
Empat kategori pelaku usaha ini berkewajiban untuk tidak menyediakan minuman keras, narkotika, melakukan perdagangan orang, serta harus taat terhadap peraturan daerah.
Demi tertibnya pelaksanaan perda tersebut, empat pihak pelaku usaha ini bersama Pemerintah Kabupaten Merangin, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta organisasi lainnya menandatangani nota kesepakatan bersama. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan dalam acara coffee morning yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengharapkan para pelaku tempat hiburan untuk menaati aturan yang telah disepakati. Jika ada pelaku usaha yang membandel, maka pemerintah akan bertindak tegas, termasuk menutup bahkan menggusur tempat hiburan tersebut.
Penulis : Badarudin, Bungotv.









