Bungotv.co, Muara Bungo – Senin siang, DPRD Kabupaten Bungo menggelar audiensi terkait kasus penolakan rawat inap pasien BPJS di RS Jabal Rahmah. Sejumlah pihak diundang dalam rapat ini, di antaranya Dinas Kesehatan Bungo, BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, serta perwakilan dari Rumah Sakit Jabal Rahmah.
Rapat yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bungo ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Adani, Wakil Ketua II Darwandi, serta sejumlah anggota Komisi III. Audiensi juga dihadiri orang tua pasien, Imam, yang menceritakan langsung kronologi penolakan rawat inap yang dialami putranya, Omar.
Wakil Ketua II DPRD, Darwandi, menyimpulkan bahwa kasus penolakan tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun Tentang Kesehatan, rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan alasan apa pun.

“Kita dengar paparan dari pihak-pihak terkait dan orang tua pasien. Intinya, kalau saya simpulkan adalah terjadi miskomunikasi dari pihak pelayanan Jabal Rahmah.” ujar Darwandi.
DPRD mendorong pihak rumah sakit untuk segera melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan. Selain itu, Darwandi mengusulkan agar BPJS Kesehatan menempatkan petugas khusus di rumah sakit untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait hak dan layanan BPJS.
Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.









