Bungotv.co, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka diseminasi hasil kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7). Acara ini dibuka langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, dan dihadiri para gubernur dari seluruh Indonesia, unsur pimpinan daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jambi, Al Haris, memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah dalam menyesuaikan rencana tata ruang seiring implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, pemutakhiran rencana tata ruang menjadi syarat krusial untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha yang kini terintegrasi melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Al Haris menjelaskan bahwa hingga saat ini, dari total 649 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Indonesia, sebanyak 367 RDTR telah terintegrasi dengan OSS-RBA. Untuk Provinsi Jambi sendiri, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan pada tahun 2023, dan masuk dalam tujuh perda tercepat yang disahkan secara nasional.
Dalam forum tersebut, Gubernur Jambi berharap agar pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam melakukan revisi tata ruang. Hal ini dinilai penting agar penataan ruang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi aktual di masing-masing daerah.
Lebih lanjut, langkah fleksibilitas revisi tata ruang juga dipandang sebagai bagian strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang berkelanjutan.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.









