Bungotv.co, Muaro Jambi – Aktivitas penjarahan benda-benda kuno bersejarah atau barang antik di perairan Sungai Batanghari, Jambi, hingga kini semakin marak dan masih terus berlangsung. Meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya bawah air, penjarahan benda kuno bersejarah tetap terjadi.
Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang tersebut mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. Cagar budaya ini mencakup benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya.
Lokasi pencurian harta karun yang dilakukan dengan menggunakan kapal motor berada di kawasan cagar budaya bawah air, tepatnya di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Barang-barang kuno hasil kegiatan ilegal tersebut diduga dijual di pasar gelap dengan harga yang sangat menggiurkan. Aksi penjarahan barang antik ini jelas merugikan banyak pihak. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya warisan budaya, penjarahan juga memicu terjadinya abrasi di sepanjang aliran sungai.
Maraknya penjarahan barang antik di Sungai Batanghari kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini pun turut disikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi. Usai menerima laporan dari enam kepala desa dan satu lurah di Kecamatan Kumpeh, DPRD Muaro Jambi langsung menggelar rapat gabungan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Polda Jambi, Polairud Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, serta Danramil dan Camat Kumpeh.
Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyampaikan bahwa selain di Sungai Batanghari, kegiatan ilegal pencarian barang antik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kini juga telah masuk ke wilayah Sungai Kumpeh. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa DPRD bersama pihak terkait akan turun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan penjarahan benda antik tersebut.
Selain itu, tim juga akan melakukan penyitaan terhadap benda-benda cagar budaya yang diperoleh dari hasil penyelaman di sungai.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









