Home / Ekonomi / Muaro Jambi / Pemerintahan

Sabtu, 19 April 2025 - 19:46 WIB

Laporan Keuangan Daerah, Bupati BBS Optimis Muaro Jambi Raih WTP

Bungotv.co, Muaro Jambi – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2024 telah memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai amanat undang-undang (mandatory spending), antara lain: Alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD (Muaro Jambi: 30,45%), Alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD (Muaro Jambi: 21,42%), Alokasi anggaran infrastruktur minimal 40% dari APBD (Muaro Jambi: 45,58%), Alokasi bidang pengawasan minimal 0,75% dari APBD

Baco Jugo :   Kasus Penjarahan, 2 Pelaku Penjarahan Daging Sapi Beku Program Makan Gratis Diamankan

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, meminta agar seluruh OPD, khususnya BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai pemeriksa eksternal, dapat bersinergi dengan baik. Ia berharap sinergi tersebut mampu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sehingga Kabupaten Muaro Jambi optimis meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Baco Jugo :   Penanggulangan Stunting, Pemkab Komitmen Maksimalkan Empat Program Prioritas

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Pemerintahan

Baznas Batang Hari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

Muaro Jambi

Puluhan Siswa di Muaro Jambi Keracunan MBG, Hingga kini Pasien Terus Berdatangan.

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak