Home / Ekonomi / Muaro Jambi / Pemerintahan

Sabtu, 19 April 2025 - 19:46 WIB

Laporan Keuangan Daerah, Bupati BBS Optimis Muaro Jambi Raih WTP

Bungotv.co, Muaro Jambi – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2024 telah memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai amanat undang-undang (mandatory spending), antara lain: Alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD (Muaro Jambi: 30,45%), Alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD (Muaro Jambi: 21,42%), Alokasi anggaran infrastruktur minimal 40% dari APBD (Muaro Jambi: 45,58%), Alokasi bidang pengawasan minimal 0,75% dari APBD

Baco Jugo :   Rapat Paripurna DPRD, PJ Buati RD Najmi Sampaikan Ranperda Pertangungjawaban Tahun 2023

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, meminta agar seluruh OPD, khususnya BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai pemeriksa eksternal, dapat bersinergi dengan baik. Ia berharap sinergi tersebut mampu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sehingga Kabupaten Muaro Jambi optimis meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Baco Jugo :   Sembilan Kriteria Pindah Memilih Yang Berlaku Di Kpu

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Lantik 37 Pejabat Eselon IV, Wabup Bungo: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah

Bungo

Harga Cabai dan Bawang Merah di Bungo Turun

Bungo

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Buku di Muara Bungo Diserbu Pembeli

Bungo

Wabup Bungo Pimpin Rapat TPID, Cabai dan Bawang Merah Masih Jadi Pemicu Inflasi

Bungo

Dinas PMD Bungo Pastikan Tak Ada Pemilihan Ulang

Batanghari

Belanja Pegawai Tembus Rp740 Miliar, Bupati Batang Hari Buka Peluang Rasionalisasi PPPK

Jambi

Al Haris Hadiri Pisah Sambut Ketua PTA Jambi, Siapkan Pergub Lindungi Hak Anak Pascaperceraian

Jambi

Al Haris: Program IJD Bukti Komitmen Pemerintah Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah