Bungotv.co, Muaro Jambi – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2024 telah memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai amanat undang-undang (mandatory spending), antara lain: Alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD (Muaro Jambi: 30,45%), Alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD (Muaro Jambi: 21,42%), Alokasi anggaran infrastruktur minimal 40% dari APBD (Muaro Jambi: 45,58%), Alokasi bidang pengawasan minimal 0,75% dari APBD
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, meminta agar seluruh OPD, khususnya BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai pemeriksa eksternal, dapat bersinergi dengan baik. Ia berharap sinergi tersebut mampu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sehingga Kabupaten Muaro Jambi optimis meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









