Home / Merangin

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:17 WIB

Obat Terlarang, Tiga Orang Tersangka Bersama Barang Bukti Berhasil Diamankan

Bungotv.co, Merangin – Obat keras berbentuk pil berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Merangin pada 14 Maret ini. Obat-obatan ini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Merangin di salah satu kantor jasa pengiriman yang berada di kawasan Koni Lama, Kota Bangko.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan bersama obat-obatan tersebut adalah Deni Saputra, Achmad Sahrul Fauzan, dan Rifky Hernansyah.

Baco Jugo :   Rakerda Pabpdsi, Gubernur Al Haris Buka Rakerda PABPDSI Merangin

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Waka Polres Merangin Kompol Muklis Gea, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin.

Dalam kesempatan yang sama, Pernanda Sepyoki S.PARM., selaku Kepala Loka BPOM Jambi Wilayah Barat, mengungkapkan bahwa obat berwarna kuning dengan jumlah 930 butir ini mengandung Heximer dan dikemas dengan kemasan yang mengandung Tremudol.

Baco Jugo :   Bupati Merangin Resmikan Hutan Adat Kuto Hayo

Ketiga orang tersangka ini akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Basarudin, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Warga Tuntut Kades Mundur, Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa

Merangin

Baru Diaspal Sudah Rusak, Kondisi Jalan Bukit Tiung Retak Parah

Merangin

Jalan Rusak, Wabup Merangin Imbau Warga Waspadai Kondisi Jalan Bukit Tiung

Merangin

Motor Pelangsir BBM Terbakar, Warga Panik, Takut Api Menjalar ke Tempat Lain

Merangin

PKL Liar, Berjualan di Lokasi Terlarang, Lapak PKL Ditertibkan

Merangin

Tangki serta Pompa SPBU Dipasang Garis Polisi Usai Ditemukan Minyak Bercampur Air

Merangin

Persiapan Arus Mudik, Wabup Merangin Rakor Persiapan Pengamanan Mudik Lebaran

Merangin

Sengketa Antar Kelompok SAD, Kelompok SAD Bersitegang, Polres Merangin Turun Tangan