Bungotv.co, Merangin – Obat keras berbentuk pil berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Merangin pada 14 Maret ini. Obat-obatan ini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Merangin di salah satu kantor jasa pengiriman yang berada di kawasan Koni Lama, Kota Bangko.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan bersama obat-obatan tersebut adalah Deni Saputra, Achmad Sahrul Fauzan, dan Rifky Hernansyah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Waka Polres Merangin Kompol Muklis Gea, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin.
Dalam kesempatan yang sama, Pernanda Sepyoki S.PARM., selaku Kepala Loka BPOM Jambi Wilayah Barat, mengungkapkan bahwa obat berwarna kuning dengan jumlah 930 butir ini mengandung Heximer dan dikemas dengan kemasan yang mengandung Tremudol.
Ketiga orang tersangka ini akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Basarudin, Bungotv.