Home / Merangin

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:17 WIB

Obat Terlarang, Tiga Orang Tersangka Bersama Barang Bukti Berhasil Diamankan

Bungotv.co, Merangin – Obat keras berbentuk pil berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Merangin pada 14 Maret ini. Obat-obatan ini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Merangin di salah satu kantor jasa pengiriman yang berada di kawasan Koni Lama, Kota Bangko.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan bersama obat-obatan tersebut adalah Deni Saputra, Achmad Sahrul Fauzan, dan Rifky Hernansyah.

Baco Jugo :   Gudang Minyak Ilegal Meledak, Empat Rumah Hangus, Warga Rugi Ratusan Juta

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Waka Polres Merangin Kompol Muklis Gea, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin.

Dalam kesempatan yang sama, Pernanda Sepyoki S.PARM., selaku Kepala Loka BPOM Jambi Wilayah Barat, mengungkapkan bahwa obat berwarna kuning dengan jumlah 930 butir ini mengandung Heximer dan dikemas dengan kemasan yang mengandung Tremudol.

Baco Jugo :   Bupati M. Syukur Optimis Wujudkan Merangin Baru 2030

Ketiga orang tersangka ini akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Basarudin, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Merangin

HUT ke-40 Gereja HKBP Hitam Ulu: M. Syukur Ajak Jemaat Rawat Kerukunan dan Peduli Lingkungan

Merangin

Mengatasi masalah sampah, Pemkab Merangin beri hadiah pelapor pembuang sampah sembarangan

Merangin

Ekonomi Merangin Tumbuh 5,13 Persen, Lampaui Provinsi dan Nasional

Merangin

Wabup Khafidh Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Seling.

Merangin

Pemerintah Merangin Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial.

Merangin

Bupati M. Syukur Optimis Wujudkan Merangin Baru 2030

Merangin

Gubernur Al Haris Puji Semangat Bupati M. Syukur Bangun Merangin

Merangin

Safari Ramadan di Tabir Selatan, Bupati M. Syukur Sampaikan Komitmen Membangun Infrastruktur