Bungotv.co, Muara Bungo – Pada kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekira pukul 15:00 WIB, hasilnya, unit reskrim Polsek Rantau Pandan bersama berhasil menemukan dan mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang berada di Kampung Baru Dusun Sungai Telang, tepatnya di seberang Jalan Muara Buat-Sungai Telang, sekira 1 km dari Pulau Cinta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit alat berat jenis ekskavator, 1 lembar karpet, 1 potong selang, dan 1 buah dulang.
Hal ini disampaikan Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo pada Senin pagi, 6 Maret 2025.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, S.TK., S.I.K, beserta Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri, S.H, Kapolsek Rantau Pandan, IPTU Deni Saepudin beserta anggota.
Dalam keterangannya, Kapolres Bungo mengatakan, penindakan yang dilakukan berawal dari patroli dialogis yang dilakukan oleh Polsek Rantau Pandan. Mereka melihat 1 unit alat berat yang sedang beroperasi, selanjutnya 1 unit alat berat tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo.
Kapolres menambahkan, saat ini barang bukti alat berat jenis ekskavator masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik dari alat ini, dan pemilik lahan serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Jika ditemukan keterkaitan antara pemilik lahan maupun alat berat, maka mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, pihak kepolisian Polres Bungo akan bekerja sama dengan BPN Provinsi Jambi untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas PETI. Siapapun pemilik lahan dan pemodalnya akan terus kami telusuri.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.