Bungotv.co, Bungo – Dalam persidangan, Saldi Isra menegaskan pentingnya melindungi hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat. Ia menyampaikan bahwa jika ada pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki KTP elektronik, hal tersebut tidak menjadi masalah selama mereka telah terdaftar dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
“Surat panggilan bagi mereka yang tidak memiliki KTP elektronik, itu tidak perlu diperdebatkan. Kami di Mahkamah akan menyelesaikan apakah orang tersebut boleh menggunakan hak pilihnya atau tidak. Salah satu tugas kami adalah melindungi hak orang yang telah memenuhi syarat untuk memilih,” ujar Saldi Isra.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen identitas, seperti e-KTP atau ijazah, hanya alat untuk memastikan seseorang dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sepanjang seseorang terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat, itu adalah kewajiban kami untuk memastikan hak pilihnya terlindungi,” tegasnya.
Saldi Isra kemudian mengarahkan perhatian pada isu teknis yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti ketidakhadiran saksi atau tanda tangan pada dokumen pemilu. Ia menegaskan bahwa pendalaman kasus akan fokus pada unsur-unsur yang relevan dan mendukung keabsahan proses pemilu.
“Unsur-unsur ini yang akan kami dalami lebih lanjut, termasuk kasus TPS yang dokumennya tidak ditandatangani atau hilangnya saksi di lokasi tersebut,” pungkasnya.(ad)