Home / Bungo / Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:01 WIB

Kajari Beberkan Modus Operandi Tersangka Oknum Honorer dalam Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di UPT Samsat Bungo Tahun 2019.

Penyidik Kejari Bungo baru-baru ini menetapkan tiga tersangka baru, yaitu H.F (50), Kepala UPT Samsat Bungo 2019, I.R (44), Kepala Seksi Pelayanan Samsat, dan M.S (53), Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat.

“Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan dan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan hari ini, di mana penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kajari Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor Kejari.

Baco Jugo :   Mike Purba mengaku menggadaikan mobil rental senilai 20 juta rupiah di wilayah Tebo

Modus operandi yang digunakan oleh oknum honorer yang bekerja di Kantor Samsat Bungo adalah dengan menawarkan kepada wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya. Setelah itu, oknum honorer tersebut membuat catatan rincian pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, setelah pembayaran dilakukan, dana pajak tersebut tidak langsung disetorkan ke kasir bank di Samsat.

“Oknum honorer ini mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan melakukan validasi pada SPKD oleh Petugas Penetapan dan Kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh kasir bank. Mereka kemudian merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya,” ungkap Krisdianto.

Baco Jugo :   Klaim Kemenangan, Zainal Arifin: Tim Dedy - Dayat Berusaha Giring Opini

Lebih lanjut, Kepala UPTD Samsat Bungo mengesahkan dan menyatakan bahwa jumlah penerimaan pajak yang telah direkayasa tersebut adalah benar, meskipun tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya.

Akibat perbuatan para tersangka, daerah mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar. Krisdianto juga menambahkan bahwa modus operandi serupa mungkin saja terjadi di daerah lainnya.

“Modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di daerah lain,” tambahnya.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Perusakan TPS Pilkada, Sidang Perdana, 13 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Bungo

Launching Varian Baru Agya dan Buka Puasa Bersama, Agung Toyota Hadirkan New Agya Stylix 2025

Bungo

Penyaluran Zakat ke Mustahik, Baznas Bungo Salurkan Zakat Konsumtif 7.082 Kupon dan 6.800 Paket Sembako

Bungo

Pencarian Hari Kedua, Timsar Gabungan Belum Menemukan Korban Tenggelam Terbawa Arus di Dusun Sungai Telang

Bungo

Mike Purba mengaku menggadaikan mobil rental senilai 20 juta rupiah di wilayah Tebo

Bungo

Jalinsum Terhubung Kembali, Hari Pertama Sistem Buka Tutup Jembatan Bailey

Bungo

Modus Rental Mobil, Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Bungo

Pengerjaan Jembatan Bailey Selesai, Uji Coba Jembatan Bailey Dilakukan, Ratusan Kendaraan Mengantri