Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di UPT Samsat Bungo Tahun 2019.
Penyidik Kejari Bungo baru-baru ini menetapkan tiga tersangka baru, yaitu H.F (50), Kepala UPT Samsat Bungo 2019, I.R (44), Kepala Seksi Pelayanan Samsat, dan M.S (53), Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat.
“Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan dan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan hari ini, di mana penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kajari Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor Kejari.
Modus operandi yang digunakan oleh oknum honorer yang bekerja di Kantor Samsat Bungo adalah dengan menawarkan kepada wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya. Setelah itu, oknum honorer tersebut membuat catatan rincian pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, setelah pembayaran dilakukan, dana pajak tersebut tidak langsung disetorkan ke kasir bank di Samsat.
“Oknum honorer ini mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan melakukan validasi pada SPKD oleh Petugas Penetapan dan Kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh kasir bank. Mereka kemudian merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya,” ungkap Krisdianto.
Lebih lanjut, Kepala UPTD Samsat Bungo mengesahkan dan menyatakan bahwa jumlah penerimaan pajak yang telah direkayasa tersebut adalah benar, meskipun tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya.
Akibat perbuatan para tersangka, daerah mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar. Krisdianto juga menambahkan bahwa modus operandi serupa mungkin saja terjadi di daerah lainnya.
“Modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di daerah lain,” tambahnya.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.