Bungotv.co, Muara Bungo – Perkembangan terbaru kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo di BPKPD Provinsi Jambi Samsat Bungo tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bungo. Empat orang tersangka terlibat dalam kasus ini, yaitu M.S. (43) seorang ASN yang menjabat sebagai Bendahara di Samsat Bungo, A.S. (33) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Samsat Bungo, R.S. (33) Pegawai Harian Lepas (PHL) Satlantas Bungo, dan M.W. (44) Security Jasaraharja Cabang Bungo.

Pada Jumat, 31 Januari 2025, Kejari Bungo menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Lapas II B Bungo. Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Rendy Winata, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan, “Untuk perkembangan kasus ini, kami masih mengembangkan dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain di balik kasus ini.”
Atas perbuatan keempat tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.