Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Hingga saat ini, nasib tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih belum menemui titik terang. Secara teknis, Pemkab Tanjung Jabung Barat belum dapat membuat keputusan, hal tersebut dikarenakan belum adanya petunjuk sebagai panduan kebijakan.
Diketahui bahwa total honorer yang ada di Tanjung Jabung Barat mencapai 3.632 tenaga honorer. Angka tersebut terdiri dari 1.812 orang yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara sebanyak 1.820 orang belum terdata dalam database.
Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, mengungkapkan bahwa terkait tenaga honorer pemerintah daerah, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat, khususnya terkait tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database. Sementara itu, tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database dipastikan akan diangkat menjadi P3K secara otomatis.
Hermansyah juga menambahkan bahwa Pemkab Tanjung Jabung Barat tidak ingin mengambil keputusan secara gegabah, karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di kalangan honorer dan masyarakat.
Menurut amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, pegawai non-ASN per 31 Desember 2024 tidak lagi menerima honor atau TKK. Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat tetap akan mencari solusi terbaik untuk nasib tenaga honorer, sehingga pemberhentian secara massal tidak terjadi di Tanjung Jabung Barat, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang mengharapkan agar tidak ada pemberhentian secara massal.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.