Bungotv.co, Batanghari – Meskipun Satlantas Polres Batanghari terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap truk angkutan batubara yang melanggar aturan, hingga saat ini masih banyak sopir truk yang nekat beroperasi meski dilarang melintasi jalur nasional, khususnya di wilayah hukum Polres setempat.
Pada Selasa malam (7/1), sekitar pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian menemukan sedikitnya 11 unit truk bermuatan batubara yang melintas di ruas Jalan Gajah Mada, Muara Bulian. Belasan truk tersebut langsung ditertibkan oleh Satlantas Polres Batanghari.
Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa begitu truk-truk tersebut ditemukan, pihaknya langsung melakukan penertiban dan penindakan. “Sebanyak 10 unit truk batubara diarahkan untuk putar balik menuju mulut tambang, sementara satu unit lainnya dikenakan tilang,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan karena belasan truk angkutan batubara tersebut diketahui beroperasi dari mulut tambang yang terletak di Kecamatan Batin 24. Operasional truk tersebut melanggar larangan yang diberlakukan, yakni melintas melalui jalan lintas nasional atau jalur darat dari Kabupaten Batanghari menuju Kota Jambi. Sesuai instruksi Gubernur Jambi, angkutan batubara hanya diperbolehkan beroperasi melalui jalur sungai Batanghari atau sampai ke pelabuhan.
sumber : https://jambitv.id/