Bungotv.co, Muara Bungo – Sofadli, 28 tahun, terdakwa kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korban, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana. Persidangan yang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Bungo pada hari Selasa, 7 Januari 2025, dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, SH, dan didampingi oleh dua hakim anggota, Vinamya Audina Marpaung, SH, dan Hanif Ibrahim, SH.
Sidang ini juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Fransrianto Mauliadi Pasaribu, SH, dan terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sofadli terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Sofadli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang sangat sadis dan mencederai kemanusiaan, yang menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga tidak dapat dimaafkan oleh pihak keluarga korban.
Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah kejadian. Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Bayu Agung Kurniawan, SH, melalui juru bicara Pengadilan Negeri Bungo, Roberto Sianturi, SH, menyampaikan bahwa baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima hasil putusan tersebut.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.