Bungotv.co, Batanghari – Muhammad Azan, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong batubara. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penipuan investasi bodong batubara, dengan kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 500 juta. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jambi pada Juni 2024 lalu.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan pihak penyidik. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saudara ‘MA’ kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Andri mengungkapkan, awalnya korban diajak oleh tersangka untuk berinvestasi, namun investasi tersebut ternyata fiktif. Meskipun sudah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, tidak tercapai kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut ke jalur hukum.
“Kasus ini jelas, sudah dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu. Demi kepastian hukum, setelah bukti-bukti cukup, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” lanjut Andri.
Saat ini, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka, yang direncanakan pada Jumat, 27 Desember 2024. Di harapkan tersangka dapat hadir untuk diperiksa lebih lanjut.
Sumber : https://jambitv.disway.id/