Bungotv.co, Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025, menjadi Rp 3.378.620 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, UMK Muaro Jambi berada di angka Rp 3.172.413. Jumlah UMK tersebut berdasarkan perhitungan angka yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans, Muhammad Amin, mengatakan bahwa penetapan UMK ini berdasarkan rumus yang ditentukan, yakni melihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan kebutuhan anggaran rumah tangga.
Setelah hasil perhitungan Dewan Pengupahan ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan menyampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi agar segera menetapkan UMK Muaro Jambi untuk tahun 2025, yang nilainya mengalami kenaikan sebesar Rp 206.207.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.








