Bungotv.co, Muara Bungo – Terkait dengan dua orang oknum ASN yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, di bawah naungan Dinas TPHP Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo melalui tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah memanggil dan memeriksa pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022 oleh pengecer CV Abhi Praya.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian serta para Kabid jajarannya telah dilakukan sebelum ditetapkannya tiga orang tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi atau keterlibatan dari pihak Dinas terkait dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi PIDSUS Silafanus Rotua Simanulang dan Kasi Intelijen Rendy Winata, dalam konferensi pers yang diadakan di ruang kerjanya. Krisdianto mengungkapkan, “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS), baru ditemukan tiga tersangka, namun tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan tersangka lain, akan kembali kami ekspos kepada rekan-rekan media.”
Ketiga tersangka tersebut diduga telah menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari lima jenis pupuk. Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar 3,8 miliar rupiah.
Penulis : Ismail Marzuki, BungoTv.