Home / Bungo / Ekonomi / Hukum / kriminal / Netizen / Pemerintahan / Sosial

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:18 WIB

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejaksaan Negeri Bungo Tetapkan 2 ASN dan 1 IRT Sebagai Tersangka Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022 oleh pengecer CV Abhi Praya. Ketiga tersangka tersebut adalah S.S. (34), S.M. (41), dan M.S. (52), yang diduga merugikan negara sebesar 3,8 miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bungo pada Senin, 9 Desember 2024, di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Bungo. Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi PIDSUS, Silafanus Rotua Simanulang, dan Kasi Intelijen, Rendy Winata, dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya menyampaikan, “Atas perbuatan ketiga orang tersangka, kami mengenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.”

Baco Jugo :   Gerakan Pangan Murah: Pemkab Siapkan 5,1 Ton Beras Murah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua ASN dan seorang IRT tersebut telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bungo untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas II B Bungo, dan akan segera disidangkan.

Diketahui bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. S.S. (34), seorang IRT yang berasal dari Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo, adalah pengecer pupuk bersubsidi di CV Abhi Praya yang beroperasi di wilayah Tanjung Menanti, Bungo. Sementara itu, S.M. (41) dan M.S. (52) adalah ASN yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, yang berada di bawah naungan Dinas TPHP Bungo.

Baco Jugo :   Pengurusakan Rumah Pribadi Gubernur, Seorang Pria Diduga ODGJ Pecahkan Kaca Rumah Pribadi Gubernur Jambi

Ketiga tersangka diduga telah menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari lima jenis pupuk.

Krisdianto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, juga menyampaikan, “Penindakan ini merupakan langkah tegas Kejari Bungo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya petani, yang mengetahui atau mengalami adanya oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, untuk segera melaporkan kepada pihak Kejaksaan. Selain itu, tim penyidik Kejari Bungo akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap oknum-oknum lain yang terlibat dalam korupsi penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo.”

Penulis : Ismail Marzuki, BungoTv.

 

Share :

Baca Juga

Bungo

Dukung Kesehatan Warga, Polkes Bute Bersama Puskesmas Gelar Pelayanan Kesehatan di Desa Tanjung Agung

Bungo

Hadirkan Layanan BPJS Keliling, TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Permudah Akses JKN Warga Tanjung Agung

Bungo

Dukung Kegiatan Warga, Tim Wasev TMMD Ke-129 Serahkan Bantuan Al-Qur’an dan Alat Olahraga di Desa Tanjung Agung

Bungo

Sentuhan TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Ukir Senyum Bahagia di Wajah Keluarga Maskur Hanapi

Bungo

Tinjau Lokasi TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute, Tim Wasev PJO Apresiasi Sinergi TNI dan Pemkab Bungo

Bungo

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute dan Warga Gotong Royong Rehabilitasi Langgar Al-Hikmah

Bungo

TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute: Perhatikan Sanitasi Sehat Dalam Program Rehabilitasi RTLH di Bungo

Bungo

Menatap Harapan Baru: Satgas TMMD Ke-129 Pasang Jendela di Rumah Layak Huni Bapak Maskur