Bungotv.co, Muara Bungo – Kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh dua orang pemuda, yaitu Ikhsan Putra Yulius (19) dan Harian Dorianto (32), warga Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Bungo, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bungo dan kini dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Tim 4 Satreskrim Polres Bungo, yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Yan Aldi Ayyubie, S.H., pada Kamis, 28 November 2024.
Tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada 21 September 2024. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Adapun kronologi kejadian, dengan modus tersangka meminjam motor korban, namun tidak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya motor tersebut digadai oleh tersangka.
Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui Jaksa Penuntut Umum, Yan Aldi Ayyubie, S.H., mengungkapkan bahwa setelah selesai dilaksanakan proses tahap II, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo dan segera menjalani proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Tersangka didakwa dengan Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.