Bungotv.co, Muara Bungo – Sejak Januari hingga September 2024, Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo telah menyalurkan santunan sebesar Rp 9,2 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 7 miliar dialokasikan untuk ahli waris korban yang meninggal dunia, sementara Rp 2,1 miliar diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka.
Kabupaten Bungo menjadi wilayah dengan jumlah santunan tertinggi, dengan alokasi Rp 2,1 miliar untuk korban meninggal dunia dan sekitar Rp 1,3 miliar untuk korban luka-luka.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bungo, Juni Panto Susilo, menjelaskan bahwa Jasa Raharja Bungo selalu siaga dalam menangani kecelakaan lalu lintas dengan sistem “jemput bola.” Tim Jasa Raharja akan mendatangi rumah ahli waris atau korban kecelakaan untuk memberikan santunan secara langsung di wilayah kerja mereka, yang mencakup Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Sarolangun, dan Kerinci.
Juni Panto juga menyebutkan bahwa untuk menerima santunan dari Jasa Raharja, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Di antaranya, melaporkan kejadian kepada Unit Laka Lantas Kepolisian, serta membawa identitas korban seperti KTP, SIM, akta kelahiran, KTP orang tua, dan kartu keluarga.
Rincian santunan yang diberikan mencakup Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, dan hingga Rp 20 juta untuk korban yang mengalami luka-luka.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.