Bungotv.co, Muara Bungo – Terdakwa Sofadli akhirnya menghadapi meja hijau pengadilan, duduk di kursi pesakitan setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan. Pada sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin oleh Alvian Fikri, S.H., ketua majelis hakim, didampingi oleh hakim anggota Camila, S.H. dan Roberto Sianturi, S.H. juga hadir tim jaksa penuntut umum bidang tindak pidana umum kejaksaan negeri Bungo, serta penasehat hukum yang mendampingi terdakwa.
Kabag Ops Polres Bungo, kompol Darmawan, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan ketat dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama pihak keluarga korban.
Sidang berjalan aman dan tertib di ruang garuda pengadilan negeri Bungo, senin 28 oktober 2024. Sidang menghadirkan tiga orang saksi, yakni anggota keluarga korban dan warga yang menemukan jasad korban.
Majelis hakim memerintahkan sidang selanjutnya dilaksanakan minggu depan, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan 10 orang saksi.
Untuk diketahui, terdakwa memutilasi tubuh korban dan membuangnya ke sungai dengan kondisi badan dan kepala terpisah. Terdakwa kemudian melarikan motor milik korban. kejadian tersebut terjadi pada jumat, 7 juni 2024, pukul 22.00 WIB, di dusun Rantau Embacang Gedang, kecamatan Tanah Sepenggal Bungo.
Kabag Ops Polres Bungo menghimbau masyarakat, khususnya pihak keluarga korban, untuk menjaga ketertiban dan memercayakan proses persidangan kepada aparat penegak hukum hingga putusan diberikan.
Penulis : Ismail Marzuk, Bungotv.